
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria bernama Ketut Mertayasa (48), warga Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat menipu seorang wisatawan asal Inggris.
Kasus ini terungkap setelah Curtis William Dyke (26) melapor ke Polres Buleleng pada Selasa, 17 Juli 2025. Dalam laporannya, Curtis mengaku mengalami kerugian Rp3,4 juta akibat bujuk rayu seorang pria berinisial KM, yang menawarkan paket wisata menyelam di Pulau Menjangan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban tengah bersantai di sebuah restoran di kawasan Pantai Lovina ketika didatangi seorang pria yang kemudian menawarkan paket menyelam.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan sebuah website berisi foto-foto kegiatan penyelaman profesional lengkap dengan rating yang tampak meyakinkan.
“Korban percaya karena rating yang ditampilkan bagus dan pelaku berbicara dengan sangat meyakinkan. Korban kemudian diajak melakukan pembayaran,” jelas Widura, Kamis (13/11).
Usai transaksi, korban dijanjikan akan dijemput pada Selasa, 17 Juli 2025 pukul 08.30 WITA. Namun, hingga waktu yang disepakati, pelaku tidak kunjung muncul. Upaya korban menghubungi pelaku pun sia-sia karena nomor teleponnya tidak aktif. “Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” tambah Widura.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa aksi KM bukanlah yang pertama. Pelaku disebut telah berulang kali menipu wisatawan mancanegara dengan modus serupa. Targetnya adalah turis yang hanya tinggal dalam waktu singkat (short time), dengan iming-iming paket wisata yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Korbannya lebih dari satu, ada dari Cina dan Inggris. Modusnya sudah lama dilakukan, dengan nominal mulai dari dua hingga tiga juta rupiah. Dia menyasar wisatawan short time dan menawarkan tour jauh-jauh. Pelaku bukan agen resmi, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Widura.
Atas perbuatannya, KM atau Ketut Mertayasa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Yudha/balipost)










