NARKOBA - Tersangka berinisial NS bersama barang bukti Narkoba digelar polisi di Mapolda Bali, Selasa (19/8). Dari tersangka yang berkewarganegaraan Peru itu diamankan Kokain sekitar 1,4 Kilogram dan 85 butir ekstasi. (BP/Eka Adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya penyelundupan Narkotika jaringan internasional kembali berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai. Sekitar 1,4 kilogram narkoba jenis kokain dan 85 butir ekstasi diamankan dari seorang wanita berkewarganegaraan Peru berinisial NS (42).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Selasa (19/8), Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant memaparkan, modus yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba dari Spanyol ke Bali.

Awalnya, kata Radiant, NS kenal dengan seseorang berinisial PB di forum dark web pada April 2025. Dari komunikasi mereka, NS pun memesan tiket untuk terbang ke Bali di 11 Agustus.

Baca juga:  Sejak 5 Juni Transmisi Lokal Terus Bertambah, Klaster Ini Disebut Paling Tinggi Sumbang Kasus

“Yang bersangkutan dijanjikan diberikan upah apabila membawa barang tersebut sampai di Bali dan diterima oleh si penerima, itu akan diberikan upah 20.000 US dolar, atau sekitar 320 juta rupiah,” papar Radiant.

Sebelum keberangkatan, yakni 10 Agustus sekitar pukul 13 waktu Spanyol, PB dipandu bertemu NS di stasiun kereta di Barcelona, Spanyol. Dari orang suruhan PB tersebut NS menerima beberapa bungkusan narkotika dan sex toys.

Baca juga:  Antisipasi Makin Parahnya Kemacetan Lalin di Ubud, Mobil Derek Dikerahkan

Di hari keberangkatan, bungkusan-bungkusan narkotika tersebut dimasukkan ke dalam bra dan celana dalam. Sedangkan sex toys yang didalamnya berisikan Narkotika itu dimasukkan dalam kelamin NS.

Pada 12 Agustus pukul 23.30, tersangka NS tiba di kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari gelagat untuk keluar dari bandara, petugas Bea Cukai mencurigai NS, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan barang dan badan NS ditemukan barang bukti Kokain seberat 1.547 gram brutto atau 1.432,81 gram netto. Selain itu juga ditemukan 85 butir ekstasi.

Baca juga:  FTF Jadi Ancaman Keamanan di Asia Tenggara

“Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali mendalami keberadaan dari PB dan jaringannya yang berada di Bali, guna mengungkap sindikat peredaran Narkotika jaringan internasional”, paparnya.

Ditambahkannya, tersangka NS disangkakan pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika. (Eka Adhiyasa/Balipost)

 

 

BAGIKAN