Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti aduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pungutan wisatawan asing (PWA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali.

Informasi yang dihimpun ada dugaan kebocoran hingga ketidaksesuaian antara wisatawan yang masuk dengan pungutan yang diterima Pemprov Bali.

“Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melakukan pulbaket dan puldata,” jelas sumber internal kejaksaan, Jumat (13/3).

Pulbaket adalah pengumpulan bahan keterangan sedangkan puldata adalah mekanisme pengumpulan data.

Baca juga:  ASN RS Pemprov Bali Curhat di Medsos Tak Terima Uang Makan Sejak 2021, Ini Penjelasan Kadinkes

Guna melengkapi hal itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI, telah memanggil pihak-pihak, termasuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali.

Salah satunya, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi diminta datang ke Jakarta guna membawa dokumen yang dibutuhkan terkait PWA dengan nilai Rp 150 ribu per orang.

Pihak Satpol PP diminta hadir pada Kamis (12/3) di Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Napi Rutan Negara Nyanyikan Lagu Nasional

Direktur III Putu Gede Astawa belum berhasil dikonfirmasi perihal pemanggilan Satpol PP Bali itu.

Namun dari informasi, termasuk dari surat kejaksaan yang beredar, dipertanyakan mengapa kejaksaan mulai melakukan pemanggilan dari Satpol PP Bali.

Belum ada tanggapan secara resmi dari Kejaksaan Agung terkait pemanggilan Satpol PP Provinsi Bali.

Dalam surat yang beredar di medsos, disebut pemanggilan Satpol PP Provinsi Bali, sehubungan dengan laporan pengaduan yang diterima kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan negara dalam PWA sebesar Rp150.000 di wilayah Provinsi Bali yang diberlakukan sejak 14 Februari 2014.

Baca juga:  Dikira Bercanda, Ternyata Ini Dialami Desainer

Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Pemprov Bali juga belum mau berkomentar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN