
AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Karangasem mengamankan seorang perempuan diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan 9 kendaraan di Polsek Kubu, Sabtu (26/7).
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan delapan kendaraan lainnya dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Minggu (27/7) mengungkapkan, pelaku berinisial NNK (29) merupakan warga Desa Tianyar Tengah, Karangasem.
Terungkapnya kasus ini bermula saat tindakan pidana penggelapan milik korban Ni Nengah Wisni (51), dilaporkan.
“Modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara meminjam mobil milik korban, kemudian mobil tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ucap Joseph.
Joseph mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah unit kendaraan mobil yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam, satu unit Daihatsu Terios warna putih, dan satu unit Suzuki Pick Up warna hitam.
Selain itu diamankan juga 1 unit Toyota Avanza warna silver, satu unit Suzuki Futura warna hitam, satu unit Toyota KF 80 Super Long, satu unit Daihatsu Grandmax, dan satu unit Suzuki ST 150 Pick Up.
“Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan tersangka telah ditahan di Polsek Kubu. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan kasus ini merupakan bagian dari sembilan kasus penggelapan kendaraan yang berhasil diungkap oleh Polsek Kubu. Dari sembilan unit kendaraan yang diamankan, satu mobil Mitsubishi T120 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DK 8709 TC diserahkan kepada korban atau pemiliknya, I Made Putu Tantra. Sementara sisinya masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pemilik sahnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan delapan kendaraan lainnya dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri seperti yang telah kami umumkan dalam konferensi pers untuk segera melapor ke Polsek Kubu,” tandanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya meminta masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada orang lain, meskipun yang bersangkutan adalah orang yang dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal peminjaman kendaraan. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya. (Eka Parananda/balipost)