
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditressiber Polda Bali kembali mengungkap kasus siber yang melibatkan jaringan internasional. Pada Jumat (4/7), aparat menggerebek markas jaringan judi online (judol) Kamboja di Sesetan, Denpasar.
Menurut Direktur Ditressiber Polda Bali Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Eka Jaya, Rabu (9/7), jaringan ini bermodus mengumpulkan data kartu tanda peduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan rekening bank. Data tersebut selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M diduga berada di Kamboja.
Polisi menangkap tersangka berinisial CP (43), SP (21), RH (42), NZ (21), FO (24), dan PF (33). Keenam tersangka, kata Ranefli, memiliki tugas berbeda-beda.
Tersangka SP mengumpulkan identitas para pembuat rekening berupa data KTP dan data KK. Data tersebut dikirimkan ke tersangka CP melalui WhatsApp.
Sedangkan HP yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP. Dari pengakuan CP alias data-data tersebut beserta rekening bank akan dikirimkan M yang berada di Kamboja.
“Para tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024. Sampai saat ini mereka berhasil mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah bank,” ungkap mantan Kapolres Tabanan ini.
Rekening tersebut akan dipergunakan untuk valuta asing saham, pengelabuan pajak tahunan (SPT) dan rekening penampungan judi online.
Para tersangka menerima upah untuk setiap rekening sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
Terkait kasus ini petugas mengamankan barang bukti tiga tablet, 12 HP, 15 HP sudah teregistrasi mobile banking, 16 kartu ATM, dua buku tabungan, 60 unit HP baru yg belum diregistrasi, dan lima buku catatan pesanan costumer.
“Para tersangka dijerat Pasal 65 ayat 1, Pasal 67 ayat 1)Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)