Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa usai sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terlihat pasrah, influencer cantik yang promosikan judi online (judol) mesti menanggung beban berat. Dia yang terbiasa sosialita via medsos, kini harus berbaur dengan para tahanan dan narapidana. Wanita cantik itu adalah Vienna Varella Angeli Parinussa yang masih berusia 19 asal Jakarta.

Saat sidang di PN Denpasar, Kamis (2/10), perempuan banyak follower itu dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Baca juga:  Menkominfo Blokir Ribuan Akses Keuangan Judi Online

JPU Putu Eriek Sumyanti dalam surat tuntutannya menyebut, terdakwa terbukti mempromosikan situs judol melalui akun medsosnya. Wanita berkulit putih itu diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Selain dituntut 2,5 tahun, juga didenda Rp 30 juta, subsidiair empat bulan. Terdakwa melanggar Pasal 27 ayal (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di persidangan terungkap, Vienna Varella Angeli mengelola sejumlah akun seperti Instagram @Viennaa.Parinussaaa.

Baca juga:  Badung Cairkan 70 Persen Tunjangan Pegawai 

Akun ini lebih dari 57 ribu pengikut. Juga akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, dan akun WhatsApp aktif. Dia memposting story berisi tautan dan watermark situs judi online ‘KYOTA98’. Imbalannya, Vienna menerima pembayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per posting.

Kini, dia harus menunggu lama untuk bersosmed karena sedang dalam proses persidangan atas akai nekat menerima endors judi online. Kuasa hukum Terdakwa, Mochammad Lukman Hakim mengatakan clientnya itu ditawarkan seseorang bernama Cindy untuk mengunggah tautan situs judol. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Denpasar Belum Gelar PTM 100 Persen

 

BAGIKAN