I Nyoman Surya Wiguna kini ditahan di Polsek Mengwi karena mencuri sepeda motor. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sepeda motor senilai Rp50 juta milik I Made Rai Astrawan (44) yang diparkir di garasi rumahnya, di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, raib, Kamis (16/10). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor itu dicuri. Pelakunya, I Nyoman Surya Wiguna (24) asal Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Oleh pelaku, motor tersebut sudah digadai dan uangnya dipakai judi online (judol).

Saat dikonfirmasi, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (21/10), membenarkan pengungkapan kasus ini oleh Polsek Mengwi. Kronologisnya, pada Rabu (15/10), pukul 21.00 Wita, korban menonton pertandingan bola voli Mangupura Cup di GOR Mengwi. Selanjutnya, pukul 23.30 Wita, korban sampai di rumah dan melihat motor tersebut masih parkir di garasi. Namun, kunci keyless ditaruh di dashboard.

Baca juga:  Kasus Pemerkosaan Dirilis, Korban Lolos Karena Loncat dari Motor

Selanjutnya pada Kamis (16/10), pukul 06.00 Wita, korban bangun tidur dan saat keluar kamar ia panik karena motor tersebut hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.

“Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung ke TKP,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui pelakunya yakni I Nyoman Surya Wiguna asal Desa Tiyinggading, Selemadeg Barat, Tabanan. Akhirnya pada Jumat (17/10), polisi menangkap pelaku di Jalan Raya Antosari, Pupuan, Tabanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi.

Baca juga:  Penutupan Pulau Penyu, Ratusan Warga Terancam Kehilangan Pekerjaan

Saat diperiksa, pelaku mengaku motor itu langsung digadaikan di daerah Munggu, Mengwi, senilai Rp8.500.000. Uang tersebut habis dipergunakan oleh pelaku main judi online. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN