
JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan atau judi online internasional yang beroperasi melalui situs Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu (27/8), mengatakan omzet dari sindikat ini mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait kasus ini, tiga tersangka yakni berinisial MR, AFA, dan BI, diamankan.
“Modus operandi para tersangka adalah melakukan praktik perjudian online di Indonesia sebagai admin yang mengendalikan proses transaksi deposit maupun withdraw dari para anggota, pemain yang menggunakan metode transaksi rekening bank,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Tersangka MR, jelas Himawan, berperan sebagai kepala admin dari situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77 serta mengendalikan situs Rajaspin88.
Dari tersangka MR, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp887 juta dengan rincian 3.000 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu, 300 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 dolar AS, dan 350 lembar mata uang peso Filipina pecahan 1.000 peso.
Selain itu, disita pula satu unit laptop, lima unit ponsel, satu unit modem, lima lembar kartu ATM, dan empat buku rekening bank.
Berikutnya, Himawan mengungkapkan tersangka AFA berperan sebagai pegawai admin dari situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
“Tersangka AFA juga yang mengendalikan situs Inibet77,” katanya.
Dari tersangka AFA, disita barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit ponsel, dan satu unit modem.
Terakhir, tersangka BI berperan sebagai pegawai admin dari situs Slotbola88, Rajaspin88 dan Inibet77.
“Tersangka BI juga yang mengendalikan website Slotbola88,” kata Himawan.
Dari tersangka BI, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit modem.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
AL berperan memerintahkan tersangka MR untuk merekrut tersangka BI dan AFA serta memberikan pelatihan sebagai admin.
“Dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke tempat tertentu di Filipina, salah satunya untuk melakukan kegiatan dalam rangka pemasaran ataupun penyelenggaraan perjudian tersebut,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Himawan menambahkan terungkapnya kasus judi online internasional ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima orang pelaku judi online yang telah mengelabui situs judi oleh Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025.
“Sehingga kami melakukan pengembangan untuk menaikkan ataupun mencari para operator ataupun kelompok di atasnya,” katanya. (kmb/balipost)