
DENPASAR, BALIPOST.com – Tengah ramai di berbagai media terkait pelaporan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara ke Bareskrim Polri oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP). Pelaporan tersebut terkait penyebutan Intruksi Presiden dalam penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
Terkait hal tersebut Wali Kota Jaya Negara memberikan tanggapannya, pada Rabu (18/2/2026). Dia mengatakan, menghormati hak setiap warga masyarakat. “Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat, dan kami benar-benar menghormati,” kata
Ia berharap mudah-mudahan dengan pelaporan ini bisa menemukan titik terang. “Mudah-mudahan justru ini menemukan titik terang,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara telah memohon maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.
Jaya Negara pun mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan. Adapun maksud dari pernyataan sebelumnya yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sata Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
“Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5,” paparnya.
Untuk itu, ia mengaku mendapat laporan dari Kadis Sosial bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima bantuan PBI desil 6 sampai 10 sejumlah 24.401 jiwa ini.
“Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar, kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar sehingga masyarakat kami tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” katanya.
Jaya Negara mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen terhadap pemerintah pusat untuk bersinergi tentang penyelesaian penonaktifan BPJS PBI Kesehatan desil 6-10, akibat pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional oleh pemerintah pusat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi dan reaktivasi kepesertaan ini. Dan hingga tanggal 12 Februari 2026, sebanyak 23.779 jiwa telah berhasil diaktifkan kembali, dengan pembiayaan dari APBD Kota Denpasar tahun 2026. (Widiastuti/balipost)










