Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com- Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta kepala daerah menyampaikan narasi yang tepat terkait kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JK). Sehingga, tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ia mengeluarkan permintaan itu setelah adanya pernyataan dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dinilai berpotensi menyesatkan.

“Jangan sampai ada pernyataan dari Kepala Daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan Wali Kota Denpasar. Itu berpotensi menyesatkan. Dan itu sungguh-sungguh membuat masyarakat nanti menjadi bingung,” katanya, Jumat (13/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Saifullah menyoroti pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial menonaktifkan penerima manfaat PBI JKN pada desil 6 – 10.

Kementerian Sosial menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan dapat memicu kesalahpahaman publik mengenai kebijakan pemerintah dalam penataan data penerima bantuan. .

“Jadi saya meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut dan untuk meminta maaf. Karena jangan sampai nanti ini menjadi suatu hal yang dianggap kebenaran,” ungkapnya.

Baca juga:  Syukuran Hari Bhayangkara dengan Tahanan

Dia menegaskan penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden, melainkan mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat.

Sebagaimana dijelaskan Instruksi Presiden Nomor 4/ 2025 mengatur tentang penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Inpres Nomor 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.

DTSEN merupakan satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program, bukan perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data DTSEN, khususnya bagi peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1 sampai desil 5 atau kelompok masyarakat paling rentan, dengan kata lain mereka diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.

Adapun untuk kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.

Baca juga:  Aktivitas Vulkanik Gunung Agung Masih Tinggi

Di sisi lain, ia menekankan bahwa kepala desa, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengusulkan pembaruan data penerima bantuan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi daerah dan masyarakat untuk memperbaiki data agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI JKN tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak.

Sebelumnya, dalam pernyataan 9 Februari 2026, Wali Kota menyebut Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca juga:  Makna Baju Adat Dikenakan Presiden dalam Peringatan Detik-detik Proklamasi

Wali Kota mengatakan setidaknya dana yang disiapkan Pemerintah Kota Denpasar Rp9.233.578.000 untuk mengaktifkan kembali kepesertaan bulan Januari dan Februari 2026.

“Secara keseluruhan, Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana Rp 62.228.554.400 milyar untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan selama setahun,” ungkap Jaya Negara.

Lebih jauh, Jaya Negara kemudian mengemukakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar masyarakat yang dinonaktifkan itu, segera dapat menggunakan pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit.

“Intinya kami akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan agar, segera diaktifkan. Ini untuk menghindari ada kejadian masyarakat yang betul-betul membutuhkan tidak mendapatkan layanan kesehatan. Nanti sambil jalan, kami akan melakukan verifikasi terhadap kepesertaan ini, bisa jadi dari jumlah tersebut memang ada perubahan status ekonomi dari peserta,” kata Jaya Negara. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN