Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara. (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tengah ramai di media sosial terkait pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf yang dinilai menyesatkan publik. Pertanyaan tersebut terkait isu penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Menurut Gus Ipul pernyataan tersebut dinilai menyesetkan karena jauh dari fakta. Seakan-akan presiden mengintruksikan Kementerian Sosial menonaktifkan PBI. Mensos Gus Ipul menampik bahwa tidak ada instruksi dari Presiden untuk melakukan hal seperti yang dinyatakan Wali Kota Denpasar.

Terkait permintaan tersebut, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan permohonan maafnya atas kekeliruan yang terjadi pada Sabtu (14/2). Ia mengaku tidak bermaksud untuk menyampaikan tidak ada niatannya seperti yang dimaksudkan.

Baca juga:  Beri Arahan Perdana Pascapelantikan, Ini Kata Kajati Sumedana

Jaya Negara memohon maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.

“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” katanya.

Adapun maksud dari pernyataan tersebut yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sata Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Baca juga:  Vietnam Deteksi Varian Baru COVID-19, Campuran dari 2 Negara Ini

“Nah, berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial Nomor 4 poin C yang disebutkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1 sampai 5,” paparnya.

Untuk itu, ia mengaku mendapat laporan dari Kadis Sosial bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima bantuan PBI desil 6 sampai 10 sejumlah 24.401 jiwa ini.

“Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar, kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar sehingga masyarakat kami tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar,” katanya.

Baca juga:  PWI Diminta Membumikan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"

Jaya Negara mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen terhadap pemerintah pusat untuk bersinergi tentang penyelesaian penonaktifan BPJS PBI Kesehatan desil 6-10, akibat pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional oleh pemerintah pusat.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi dan reaktivasi kepesertaan ini. Dan hingga tanggal 12 Februari 2026, sebanyak 23.779 jiwa telah berhasil diaktifkan kembali, dengan pembiayaan dari APBD Kota Denpasar tahun 2026. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN