Illustrasi - Stop berjudi (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan konten judi online ditutup Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (12/11).

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberangus siapapun atau pihak manapun yang mendukung judi online. Dalam bentuk apapun,” ujar Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Nursodik Gunarjo di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (12/11).

Tiga akun yang ditutup berada di platform Instagram atas nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut) dan @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut).

Baca juga:  Kian Memprihatinkan, Kembali Satu Penjabat di Buleleng Ditangkap Kasus Narkoba

Kementerian Komdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Kementerian pada 11-12 November telah menurunkan 7.598 konten judi online sehingga total konten judi online yang diputus sejak 20 Oktober-12 November 2024 berjumlah 277.084 konten.

Sebanyak 256.102 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. Kemudian 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 berupa file sharing, 2.329 Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.

Baca juga:  TNI, Pancasila, dan Nasionalisme

Sejak 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komdigi telah menangani 5.156.452 konten judi online.

Nursodik menggarisbawahi kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi judi online bersifat penting, seperti pelibatan lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, masyarakat dan orang tua.

“Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya ini. Jangan sampai masa depan mereka dirusak oleh kegiatan yang merusak mental dan menghambat produktivitas,” kata Nursodik.

Baca juga:  Belasan Napi Perempuan Keracunan Disinfektan, Ini Penjelasan Kalapas Kerobokan

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat selalu waspada ketika berinteraksi di dunia digital dan terutama tidak tergoda keuntungan yang ditawarkan judi online. “Perjudian, terlebih secara daring, adalah aktivitas ilegal yang membawa dampak merusak,” kata Nursodik.

Kemkomdigi membuka kanal aduan agar masyarakat bisa melaporkan konten negatif di dunia maya, termasuk judi online. Aduan dapat disampaikan antara lain melalui situs aduankonten.id, chatbot Stop Judi Online pada nomor 0811-1001-5080. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *