Ketua BUMDes Nawakerti berinisial IWS saat digiring ke Lapas Karangasem, Jumat (20/6). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem mengungkap kasus dugaan korupsi dengan nilai ratusan juta rupiah di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang. Ketua BUMDes Nawakerti berinisial IWS ditetapkan tersangka pada Jumat (20/6).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Suwirjo modus operandi tersangka IWS3, yakni dengan memberikan kredit tanpa adanya jaminan.

Selain itu, ia juga memberikan pengajuan kredit tanpa dilakukan survei pada debitur, melakukan pemindahan kas unit usaha simpan pinjam untuk digunakan pada unit usaha lain tanpa adanya pencatatan yang jelas.

Baca juga:  Miliki Narkoba, Aldino Minta Hukuman Seringan-ringannya

“Bahkan tersangka juga melakukan pengambilan uang kas BUMDes yang berasal dari brankas tanpa adanya pencatatan yang jelas dan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya. Yang bersangkutan juga melakukan perbuatan di luar tupoksi sebagai seorang ketua,” ungkapnya.

Dijelaskan, nasabah BUMDes jumlahnya ratusan orang dengan pinjaman mulai dari Rp 1 juta-10 juta. “Namun ada nasabah yang kami periksa mengaku tidak tahu menahu karena tidak pernah melakukan pinjaman tapi tercatat sebagai peminjam uang,” katanya.

Baca juga:  Disebut "Lempar Batu Sembunyi Tangan," Juliari Batubara Divonis Lebih dari Tuntutan

Ia menyatakan, kalau kasus dugaan korupsi BUMDes ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2023 silam. Namun, karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, penetapan tersangka baru dilakukan.

Sebelumnya, Ketua BUMDes IWS ditetapkan tersangka kasus korupsi. IWS diduga menyelewengkan dana hingga menimbulkan kerugian negara Rp492 juta.

Setelah ditetapkan tersangka, IWS langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

IWS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Jaksa Tetapkan 11 Tersangka Kasus Kapal Ikan
BAGIKAN