Tersangka IWS berjalan keluar Kejari Karangasem untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem, pada Jumat (20/6) sore. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang inisial IWS sebagai tersangka kasus korupsi, pada Jumat (20/6) sore. IWS diduga menyelewengkan dana hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Suwirjo mengungkapkan, penetapan ISW sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Yakni, keterangan para saksi, mulai dari pengurus BUMDes sampai dengan nasabah serta surat berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Karangasem.

Baca juga:  Didatangi KPK, Banyuwangi Kurangi Proyek PL

“IWS diduga menyelewengkan dana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 492 juta. Dan setelah penetapan tersangka, IWS langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem,” ucapnya.

Menurut Suwirjo, selama proses penyidikan, pihak Kejari sedikitnya telah memeriksa 34 orang saksi dari pihak nasabah, pengurus BUMDes, hingga Perbekel aktif dan mantan Perbekel sebelumnya. Dan pihkanya masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan nantinya ada tambahan tersangka. Nanti kita tunggu fakta-fakta dipersidangan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini,” imbuh.

Baca juga:  Besok, Seluruh Check-In Counter di Terminal Keberangkatan Domestik Kembali Dioperasikan Pascakebakaran

Dia menjelaskan, dari hasil penghitungan yang telah dilakukan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 492 Juta, jumlah itu terhitung dari tahun 2019 hingga tahun 2023. “Atas perbuatannya tersebut, IWS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Suwirjo sembari menyatakan, kalau pinjaman ke nasabah tersebut memang jumlahnya tidak banyak mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kembali Meningkat, Gempa Vulkanik Gunung Agung
BAGIKAN