Pengendara melintas di depan deretan pertokoan Jalan Sulawesi, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan pertokoan di Jalan Sulawesi hingga Hasanuddin ditargetkan dimulai pada akhir Mei atau awal Juni 2026. Penataan yang rencananya dilakukan berbarengan dengan beberapa titik di kawasan heritage ini akan dilakukan bertahap mengingat adanya pergeseran anggaran yang difokuskan pada penanganan sampah.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Arya Wibawa, Kamis (21/5), mengatakan, awalnya penataan kawasan heritage menyasar mengerjakan beberapa titik yakni Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, dan Jalan Sumatera.

“Karena sebagian dana kita geser untuk penanganan sampah, yang ke kawasan heritage Gajah Mada itu kita kerjakan dalam dua tahap,” katanya.

Untuk tahap pertama dilakukan di tahun 2026 yang menyasar Jalan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sulawesi bagian depan. Sisanya akan dilanjutkan pada 2027.

Baca juga:  Malam Perayaan Tahun Baru di Kuta, Sterilisasi Dimulai Pukul 16.00

Penataan pertokoan Jalan Sulawesi ini juga dilakukan berkaitan pascabencana banjir yang terjadi 10 September 2025. “Kami juga alokasikan anggaran untuk penataan yang di bantaran sungainya,” paparnya.

Saat ini pengerjaan senderan atau tanggul sungai sudah dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana APBN. Proyek tersebut bertujuan mengembalikan fungsi sungai, termasuk lebar alur sungai seperti semula. Setelah senderan selesai, barulah penataan bagian atas atau sempadan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Untuk penataan yang mencakup Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin disiapkan anggaran mencapai Rp83 miliar.

Baca juga:  Bangunan Turyapada Tower Rampung Mei 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pemilik bangunan di sepanjang bantaran sungai. Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan (ruko) di sepanjang Tukad Badung yang masuk dalam rencana penataan. Bangunan ini rencananya akan mundur 3 meter dari sungai.

Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan yang terdampak langsung akibat kejadian sebelumnya bahkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. “Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh 3 meter dari bibir sungai,” katanya.

Ia mengatakan, proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa kompensasi dari pemerintah. Hal ini karena bangunan bersifat kepemilikan pribadi sehingga tidak memungkinkan pemberian bantuan langsung dari pemerintah dan melanggar aturan jarak sempadan sungai. “Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur,” paparnya.

Baca juga:  Disidak, Empat Usaha di Tabanan Kedapatan Gunakan Elpiji Melon

Namun, tidak semua bangunan dapat langsung ditata. Sejumlah bangunan seperti Kohinoor disebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang masih berlaku sehingga memerlukan kajian lebih lanjut.

Hal serupa juga terjadi pada bangunan lain yang masih dalam proses verifikasi dokumen perizinan yakni Hotel Raya yang bangunannya juga tepat di atas sungai. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN