Rapat paripurna DPRD Denpasar ke-29 pada Jumat (29/8) mengesahkan 4 Raperda. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang paripurna DPRD Kota Denpasar ke-29 menetapkan 4 rancangan perda (raperda), Jumat (29/8). Salah satunya adalah Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Denpasar.

Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, diatur tentang hak-hak anggota DPRD, di antaranya, penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan), penghasilan yang pajaknya dikenakan ke anggota DPRD (tunjangan komunikasi intensif dan reses).

Perda mengatur uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Wali Kota, uang representasi wakil ketua DPRD dan anggota sebesar 80 persen dan 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Uang paket diberikan 10 persen dari uang representasinya. Tunjangan jabatan dewan 145 persen dari uang representasinya.

Baca juga:  Tahun Ini, Perda RDTR Denpasar Ditarget Rampung

Sementara tunjangan komunikasi intensif dan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam Perda, anggota DPRD juga mendapat tunjangan kesejahteraan yaitu jaminan sosial juga mendapat rumah negara dan kelengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, rumah negara dan kelengkapannya, serta tunjangan transportasi.

Juga mengatur tata tata cara penggunaan dan pengembalian rumah dinas dan kendaraan dinas. Sedangkan dalam hal Pemkot Denpasar belum mampu menyediakan rumah dan kendaraan dinas, maka diberikan tunjangan transportasi dan perumahan setiap bulan. Anggota DPRD juga mendapat tunjangan jasa pengabdian.

Baca juga:  Soal Terminal Ubung Tampung Pedagang Bermobil, Ini Respons Wali Kota

Menurut Ketua Pansus I Wayan Warka, Raperda disusun guna menindaklanjuti beberapa penyesuaian ketentuan dan nomenklatur penormaan dengan telah ditetapkannya PP No. 1/2023 tentang Perubahan atas PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Adapun penyesuaian yang dimaksud antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas serta penyelarasan masa bakti menjadi masa jabatan.

Baca juga:  Alternatif Revisi Perda RTRW Untuk Muluskan RIP Benoa

Selain Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Denpasar, pada hari ini juga disahkan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2024-2045, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang merupakan inisiatif Denpasar.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Denpasar Made Widiatmika mengatakan, isi keempat Raperda meski sudah ditetapkan tapi belum diregistrasi dan penomoran. Selain itu menurutnya saran dan masukan fraksi-fraksi juga belum dimasukkan ke dalam Raperda sehingga belum diupload di website. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN