
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota DPRD Kabupaten Klungkung periode 2024-2029 menerima gaji yang cukup besar setiap bulannya. Sebagai seorang legislator, setiap anggota dewan menerima jumlah kotor penghasilan hampir Rp60 juta per bulan. Dari 13 item tunjangan dan unsur pendapatan lainnya, pos paling besar adalah tunjangan perumahan senilai Rp31 juta lebih.
Rincian gaji anggota DPRD Klungkung ini, dapat dilihat dari tanda terima gaji yang diterima para legislator setiap bulan. Dari dokumen tanda terima gaji yang didapat dari salah satu wakil rakyat setempat, Rabu (27/8), terungkap jumlah kotor (belum termasuk aneka potongan) gaji anggota dewan mencapai Rp59,8 juta lebih per bulan. Rinciannya, Uang Representasi Rp1.575.000, Tunjangan Keluarga Rp220.500, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, dan Tunjangan Beras Rp289.680.
Selanjutnya, Uang Paket Rp157.500, Tunjangan Komisi Rp152.250, dan Tunjangan Badan Anggaran Rp91.350. Setiap anggota dewan, juga mendapat tunjungan lain, jika menempati posisi khusus. Seperti Tunjangan Badan Musyawarah (Bamus), Tunjangan Badan Kehormatan maupun Tunjangan Badan Legislasi (Baleg). Pos lainnya, juga ada untuk Bantuan Pendanaan Komunikasi Intensif sebesar Rp10.500.000, Tunjangan Perumahan sebesar Rp31.280.000 dan Tunjangan Transportasi Rp13.255.000.
“Ini rincian gaji anggota, kalau unsur pimpinan, apalagi ketua, pasti lebih besar lagi,” seloroh salah satu Anggota DPRD Klungkung, yang menolak ditulis namanya, Rabu (27/8).
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Klungkung, I Komang Gede Agus Usana, saat dihubungi, belum bisa memberikan penjelasan mengenai adanya informasi rencana kenaikan tunjangan, terutama tunjangan perumahan. Dia mengaku masih fokus mengikuti Diklat (Pendidikan dan Pelatihan), setelah dilantik sebagai Sekwan Maret 2025. “Mohon maaf, masih full diklat sampai malam, kegiatan visitasi kepemimpinan nasional di Buleleng, orientasi presentasi,” kata Agus Usana.
Sementara sejumlah anggota DPRD Klungkung juga enggan membahas rencana kenaikan tunjangan, sebagaimana informasi yang sempat ramai di tingkat provinsi, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap rencana menaikkan tunjangan bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, Maret 2025 lalu. Karena kenaikan tunjangan baru bisa direalisasikan setelah ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara, perubahan Pergub belum ada, karena acuan kenaikan tunjangan dewan di kabupaten, mengikuti acuan di tingkat provinsi lebih dulu. (Bagiarta/balipost)