
BANGLI, BALIPOST.com – Tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli direncanakan naik. Namun besaran kenaikannya belum ditentukan.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini, anggota DPRD Bangli menerima tunjangan perumahan sebesar Rp27.873.000 per bulan. Angka ini berbeda untuk pimpinan dewan. Wakil Ketua mendapat Rp31.530.000, sedangkan Ketua Dewan menerima Rp36.094.000.
Sementara itu, untuk tunjangan transportasi, saat ini anggota dewan menerima Rp13.184.000 per bulan. Untuk pimpinan, besaran tunjangan ini lebih tinggi, yaitu Rp15.345.000 untuk Wakil Ketua dan Rp16.381.000 untuk Ketua Dewan.
Selain tunjangan perumahan dan transportasi, anggota DPRD Bangli juga menerima tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses. Besaran TKI yang diterima anggota maupun pimpinan dewan sama, masing-masing Rp 6,3 juta. Untuk tunjangan TKI dan reses tidak direncanakan naik.
Plt. Sekretaris DPRD Bangli I Nyoman Dacin mengatakan proses kenaikan ini akan dimulai dengan penilaian (apraisal) oleh penyedia jasa penilai. Anggaran untuk proses ini sudah diajukan dalam APBD Perubahan 2025. “Kalau anggaran sudah selesai diverifikasi gubernur, baru kami akan proses penunjukan penyedia jasa apraisal,” jelas Dacin, Senin (25/8).
Hasil penilaian apraisal ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan perubahan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang tunjangan anggota dewan. “Setelah perbup keluar, baru bisa dieksekusi,” tambahnya.
Dacin menyebutkan bahwa tunjangan DPRD Bangli terakhir kali naik sekitar tahun 2019. Ia menambahkan, tidak ada ketentuan baku yang mengharuskan penilaian dilakukan dalam kurun waktu tertentu. “Tergantung kebijakan pimpinan,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/Balipost)