ForBALI turun ke jalan untuk melakukan penolakan terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2019, Bali memiliki kisah hitam dalam upaya pelestarian lingkungan. Kasus reklamasi Teluk Benoa mulai memasuki babak baru dengan dikembalikannya kawasan ini sebagai kawasan konservasi.

Ini juga berkat perjuangan panjang. Yang terakhir kasus reklamasi Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III yang membabat hutan bakau hingga akhirnya Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil sikap tegas mengembalikannya untuk kawasan hijau.

Dua kasus ini memberi pelajaran sekaligus ujian berat bagi visi daerah Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digagas Gubernur Wayan Koster. Yang jelas kita masih lemah dalam pengawasan, ketika kerusakan lingkungan terjadi barulah kita bersikap tegas.

Namun, upaya penyelamatan lingkungan Bali patut kita hargai. Kawasan hulu di Bali juga marak pembangunan akomodasi perhotelan dan vila-vila. Turun sedikit ke bawah, Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tabanan, Buleleng, Badung, Gianyar, dan Denpasar sebagian dicaplok oleh investor.

Akibatnya, petani pun berebut air dengan PDAM untuk kepentingan masing-masing yang membuat ketersediaan air Bali menipis demi pariwisata. Pengamat masalah lingkungan Dr. Ir. Gede Sedana, M.M.A. menegaskan, upaya penyelamatan lingkungan Bali harus dilakukan secara holistik dari hulu hingga hilir.

Pelestarian lingkungan harus dimulai dari kawasan pegunungan di hulu Bali seperti Bedugul, Kintamani, Gunung Agung, Buleleng atas, dll. Kawasan ini sebagai penyangga Bali. Sebab, masalah lingkungan juga akan merembet ke masalah kesediaan air bersih bagi Bali, masalah ABT, sampah, dan tergerusnya kawasan hilir.

Pertanyaannya sudahkah kawasan ini benar-benar dikelola sesuai dengan Perda Tata Ruang. Gede Sedana mengungkapkan masih ada celah pelanggaran karena bupati memiliki kewenangan mengatur di tingkat kabupaten. Makanya, dia menegaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali akan efektif termasuk dalam menjaga lingkungan jika Bali menerapkan One Island One Management. Dengan demikian tak ada lagi raja-raja kecil yang menikung di tikungan.

Baca juga:  Cerdas Pilah Informasi COVID-19

Alasan kedua, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, sebagian besar berintikan pelestarian lingkungan. Di antaranya Wana Kerthi penyucian hutan, Danu Kerthi yakni penyucian sumber air, Segara Kerthi (penyucian laut), Jagat Kerthi (penyucian alam semesta), Jana Kerthi (penyucian manusia), dan Atma Kerthi berupa penyucian jiwa.

Moratorium Hotel

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengungkapkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali cakupannya begitu luas. Salah satunya menyangkut masalah lingkungan. Baik itu hutan, air, danau, hingga pesisir. Visi ini mestinya cukup kuat untuk menjaga alam Bali lebih banyak dicaplok oleh investor. Utamanya menyangkut pembangunan akomodasi pariwisata yang sering kali menyasar kawasan konservasi di hulu dan pesisir.

“Untuk perluasan akomodasi itu sudah sempat ada moratorium. Sebetulnya ini harus ditegakkan, dan lebih mudah sekarang untuk menerapkan pemberian sanksi karena visi misi gubernur berkaitan erat dengan moratorium hotel,” ujarnya.

Dengan visi ini, lanjut Adnyana, masalah lingkungan tidak hanya bisa ditertibkan, tapi juga dipelihara secara penuh karena memang itulah tugas pokok dan utama dari Pemprov Bali. Pemerintah kabupaten/kota seyogianya juga harus mengacu pada visi-misi itu. Kemudian, pemerintah kabupaten/kota pun harus berani tegas melakukan tindakan karena Bali ini kecil.

Baca juga:  Pragmatisme dan Pembajakan Kader Menguat

“Kalau Bali dicabik-cabik pengelolaannya, ini dikhawatirkan akan merugikan kita semua. Bukan kabupaten A atau B, tapi kita semua di Bali termasuk masyarakat Bali,” jelas politisi PDI-P asal Bangli ini.

Adnyana menegaskan, jangan sampai ada investor yang telanjur merusak di hulu dan hilir. Baik pesisir maupun hutan. Apalagi hutan bakau di Bali berbeda dengan provinsi dan kabupaten lain di Indonesia. Untuk merusak, tidak memerlukan waktu dan proses yang lama, tapi kalau memelihara, menjaga, dan melestarikan untuk kelangsungan anak cucu pasti akan memerlukan waktu lama serta tidak bisa kita setengah-setengah. “Bupati/wali kota harusnya selaras dengan visi gubernur dalam memberikan izin. Memanfaatkan ruang juga harus selaras dan tidak boleh bertentangan, apalagi merusak,” tegasnya.

Direktur eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, mengatakan, pemerintah seharusnya konsisten pada norma yang sudah dibuat agar kawasan hulu dan kawasan pesisir tidak semuanya dicaplok investor untuk akomodasi pariwisata. Berkaca pada rencana reklamasi Teluk Benoa. Kawasan Teluk Benoa sebetulnya sudah dinyatakan sebagai kawasan konservasi sesuai isi Perpres No.45 Tahun 2011. Begitu juga pada Perda RTRW Provinsi Bali, Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat. Dengan kata lain, Teluk Benoa sebelumnya memang memiliki nilai atau fungsi perlindungan.

“Namun, dalam konteks reklamasi Teluk Benoa, bukan investasi yang mengikuti peraturan  perundangan-undangan. Tapi peraturan perundang-undangan diubah untuk memenuhi keinginan atau menghamba kepada investor, itu yang salah,” ujarnya.

Baca juga:  Masa Tahanan Habis, WNA Nigeria Dibebaskan

Itu sebabnya, lanjut Juli Untung, lantas muncul Perpres No.51 tahun 2014 yang merevisi Perpres 45. Status Teluk Benoa berubah menjadi zona penyangga atau kawasan pemanfaatan umum yang bisa direklamasi. Jika hal seperti ini terjadi di hulu, justru akan semakin parah.

Sebab, kalau sampai terjadi kerusakan di hulu sebagai sumber pasti akan berdampak pula di hilir. Oleh karena itu, kawasan hulu penting dijaga untuk kelestarian lingkungan hidup. Apalagi, kualitas lingkungan hidup di Bali akhir-akhir ini sudah ringkih. Seperti kekeringan pada musim panas, banjir saat hujan, hingga pengelolaan sampah yang buruk. Perlu tindakan segera untuk memulihkan kualitas lingkungan hidup di Bali.

“Apabila kawasan hulu semuanya diubah menjadi akomodasi pariwisata, bukan tidak mungkin bencana lingkungan juga akan menerpa Bali,” imbuhnya.

Juli Untung menambahkan, praktik-praktik pembangunan di pesisir Bali sangat rentan mengancam kawasan hutan mangrove. Sebagai contoh dengan adanya reklamasi yang dilakukan PT Pelindo III telah menyebabkan 17 hektar pohon mangrove mati.

Hal tersebut menjadi bukti bahwa model-model pembangunan pendukung pariwisata untuk Bali telah mengabaikan aturan yang ada. Padahal, aturan seharusnya ditegakkan mengingat vitalnya fungsi mangrove yang kekuatannya lima kali lipat dari hutan tropis dalam menyerap emisi karbon. “Hanya daerah-daerah pesisir tertentu saja yang bisa ditanami mangrove,” jelasnya. (Sueca/Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *