Ketua KPU Denpasar, I Gede John Dharmawan SH. Mk.N, (kiri). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perubahan kuota kursi di dua daerah pemilihan (dapil) di Denpasar akhirnya tidak bisa dihindari. KPU Pusat telah memutuskan untuk merubah kouta kursi di dua dapil, yakni Denpasar Utara dan Denpasar Timur.

Hanya, calon legislatif (caleg) Denpasar Timur yang akan merasakan dampak buruknya. Karena dapil tersebut kuota kursi berkurang lagi satu.

Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan, Jumat (4/5) mengungkapkan proses perubahan tersebut sudah disetujui pusat. Hal ini mengacu pada jumlah penduduk di satu kecamatan. Karena sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Data Penduduk Pemilih Potesial Pemilu (DP4) serangkaian pilkada serentak 2018 ini.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Masih Bertambah Puluhan Orang, Kabar Duka Juga Dilaporkan Bali

Selain itu, Kemendagri juga telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) kepada masing-masing KPU se-Indonesia. Data ini untuk melakukan verifikasi jumlah pemilih yang lebih valid.

KPU Denpasar juga telah menerima kedua data terseut. Bahkan, untuk DAK2 yang digunakan untuk pemilu legislatif 2019 mendatang sudah digodok. Berdasarkan data  DAK2, terjadi perubahan jumlah penduduk di semua kecamatan. Namun, yang sangat signifikan terjadi di Denpasar Timur dan Denpasar Utara. Akibatnya, terjadi perubahan kuota kursi di dua dapil itu.

Baca juga:  Dana Banyak Disimpan, Kinerja Perumda di Denpasar Disoroti

John Darmawan mengatakan perubahan kuota kursi tersebut berdasarkan DAK2 yang telah masuk. Perubahan itu, yakni di dapil Dentim yang sebelumya ada 9 kursi menjadi 8 kursi.

Sedangkan Denut yang sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi. Sedangkan untuk dua dapil lainnya, yakni Denpasar Selatan masih tetap 12 kursi, dan juga Denpasar Barat sebanyak 13 kursi yang terdiri dari dalam dapil Denbar 1 (6 kursi) dan Denbar 2 (7 kursi). “Perubahan ini tidak meruah kuota kursi secara total di Denpasar yang masih 45 kursi,” ujar John Darmawan.

Baca juga:  Hadapi Pecandu Narkoba, Ini Perlakuan Khususnya

Terhadap perubahan ini, sejumlah anggota dewan dari dapil Dentim mengaku akan lebih berat untuk lolos sebagai caleg. “Secara otomatis, kami akan lebih berat mencari suara, karena jumlah penduduk tidak berubah signifikan, namun kuota kursi berkurang. Keputusan ini sangat berat bagi kami,” ujar anggota dewan dari dapil Dentim, I Made Sukarmana, SH. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *