narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pelatih cabang olahraga air selancar, Julpan Silaen (33) yang beralamat di Blahbatuh, Ginayar (sesuai KTP) diadili sekilo ganja.

Informasi diterima, Minggu (21/6), terdakwa yang bestatus residivis kasus narkotika itu kemudian dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun saat sidang di PN Denpasar.

Tuntutan delapan tahun itu dibenarkan JPU Dewa Gede Anom Rai dari Kejati Bali. Selain dituntut sewindu, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsidiair selama satu tahun penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Denpasar Tertinggi Peredaran Narkoba, Ini Diduga Penyebabnya

Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di dipersidangan, terdakwa masih berusia muda diharapkan dikemudian hari bisa memperbaiki kelakuanya.

“Menyatakan terdakwa Jupan Silaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis tanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram, melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntut JPU.

Baca juga:  Penyelidikan Kasus Mobil Xpander Dihentikan

Diuraikan, Julpan pada Minggu 26 Januari 2025, digerebek di kamar kosnya di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar. Barang bukti disita berupa ganja seberat 1.950 gram brutto atau 1.367,92 gram netto MDMA jenis ekstasi dengan berat 0,80 gram brutto atau 0,40 gram netto.

Dua pekan sebelum ditangkap, Julpan dihubungi seseorang yang bernama Dalan (DPO) dan ditawari untuk membeli narkotika jenid ganja. Terdakwa saat itu hanya memiliki uang Rp 4.500.000. Sehingga dia hanya bisa beli setengah kilo. Tanggal 19 Januari, sepakat bertemu di Legian, lalu barang bukti dibawa ke kosnya. 25 Januari 2025, ada teman terdakwa memesan ganja dua paket, terdakwa kemudian memecah ganja menjadi paket kecil-kecil.

Baca juga:  Atlet Balap Sepeda PON Coba Venue ke Malang

Satu paket seberat 20 gram dibandrol harga Rp 400.000. Minggu 26 Januari 2025 di hari apes terdakwa, saat pulang ke kosnya digerebek petugas Ditresnarkoba Polda Bali. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN