Tangkapan layar video yang beredar terkait ricuhnya acara tajen di Songan, Kintamani yang menyebabkan satu orang meninggal. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sekitar 20 anggota keluarga Komang Alam Sutawan (37), korban meninggal dalam kericuhan di arena tajen, Desa Songan A, Bangli, mendatangi Mapolres Bangli pada Sabtu (21/6).

Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus yang melibatkan tersangka I Wayan Luwes alias Jero Luwes.

Kedatangan keluarga korban ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Minggu (22/6).

Jaya menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pelaku telah ditahan.

Baca juga:  Barang Bukti 5 Kg Ganja Milik Bandar di NTB

Selain menanyakan perkembangan kasus, dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban juga menyampaikan harapan agar penyidik dapat menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana terhadap Luwes.

Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait hal itu, Jaya mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus itu. “Masih memerlukan pembuktian,” ujarnya.

Baca juga:  Hujan Deras Picu Banjir di Songan

Namun, ia memastikan bahwa Pasal 338 sudah pasti akan diterapkan.

Terkait adanya informasi bahwa pelaku sudah menyiapkan pisau dari rumah, menurut Jaya, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya perencanaan. Ia menambahkan bahwa penyidik masih harus mendalami lebih lanjut terkait hal itu.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di arena tajen di Desa Songan A, Bangli, Sabtu (14/6) sore. Kericuhan yang diduga dipicu kesalahpahaman ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

Baca juga:  Minimalisir Kasus DBD, Ini Yang Dilakukan Diskes Bangli

Korban meninggal dunia adalah Komang Alam Sutawan. Korban meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan pelaku I Wayan Luwes alias Jro Luwes, salah satu dari korban luka.

Luwes ditetapkan sebagai tersangka Rabu (18/9). Sehari kemudian Polres Bangli melakukan penahanan terhadap Jro Luwes. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN