Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Jro Wayan Luwes alias Jro Luwes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, yang menewaskan Komang Alam Sutawan pada Sabtu (14/6).

Dalam kaitan dengan kasus ini, keluarga Luwes melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami Luwes.

Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta, Rabu (18/6) mengatakan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh keluarga Jro Luwes, kini telah dinaikan ke proses penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. “Ada 14 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyelidik,” kata Sarta.

Baca juga:  Empat Narapidana di Rutan Bangli Terima Asimilasi Covid-19

Jro Luwes yang menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar akibat luka yang dideritanya saat ini kondisinya sudah membaik. Dia telah diperbolehkan melepas selang dari perutnya dan mulai melakukan mobilisasi bertahap, termasuk duduk dan berjalan.

Seiring dengan kondisinya yang sudah membaik, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Jro Luwes terkait kasus pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Komang Alam. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit. “Jero Luwes sudah diperiksa hari ini dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarta.

Baca juga:  Pengusaha Restoran di Kintamani akan Peroleh Insentif, Ini Sejumlah Syaratnya

Meski Jro Luwes masih dalam perawatan di rumah sakit, Sarta memastikan proses hukum akan tetap berjalan. “Untuk penahanan, masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelum diberitakan, kericuhan terjadi di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Sabtu (14/6) sore. Kericuhan yang diduga dipicu kesalahpahaman ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.

Korban meninggal dunia adalah Komang Alam Sutawan. Korban meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan pelaku I Wayan Luwes alias Jro Luwes, salah satu dari korban luka.

Baca juga:  Statistik Penduduk di Songan

Akibat luka yang dialaminya korban Komang Alam Sutawan sempat dilarikan ke RSU Bangli namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Jro Luwes, yang juga terluka, awalnya dibawa ke RS BMC Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RS. Prof. Ngoerah Denpasar untuk perawatan lebih lanjut. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN