Suasana sidang di PN Bangli. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjatuhkan vonis pidana penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan di Desa Songan, Kintamani. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Bangli, Selasa (23/6).

Dalam sidang tersebut tiga terdakwa yang diadili adalah, I Jero Wage, I Nyoman Berisi alias Mangku Berisi dan I Ketut Arta alias Mangku Arta. Sidang dipimpin Majelis hakim Hilarius Grahita Setya Atmaja, didampingi Hakim Anggota Seftra Bestian, dan Rimang Kartono Rizal, Panitera sidang Adhi Kusuma. Sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Iswati Septyarini, dan I Nyoman Carik Yasa.

Baca juga:  Disiapkan, Rp 1,2 Miliar Bangun Rumah di Bantas

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan. Ketiganya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 13 Tahun.

Sementara itu sidang tersebut mendapat pengamanan dari Polres Bangli. Pengamanan dipimpin Kasat Samapta Polres Bangli AKP Anak Agung Gede Purwita bersama para perwira dengan melibatkan 46 personel. Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta mengatakan rangkaian sidang berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Baca juga:  Piasan Pura Pasek Gelgel Songan di Besang Kawan Terbakar 

Seperti yang diketahuii kasus tersebut terjadi di Desa Songan A Minggu (12/10) lalu. Dua orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka dalam kasus yang dipicu perselisihan terkait jeep itu. Korban meninggal masing-masing bernama I Ketut Artawan (55) dan Jero Sumadi (47). Sementara korban luka yakni I Wayan Ruslan (53). (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN