
SINGARAJA, BALIPOST.com – Modus baru kejahatan narkoba di Kabupaten Buleleng terus diungkap jajaran unit Sat Narkoba Polres Buleleng. Kali ini, polisi mengamankan satu mahasiswa berinisial KS (28) , asal kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,1 gram.
Aksi ini terungkap atas kecurigaan polisi terhadap gerak – gerik pelaku yang kerap mondar- mandir di seputaran Desa Les, Kecamatan Tejakula. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui KS merupakan salah satu pengedar narkoba.
Tak berselang lama, Timsus Bhayangkara Goak Poleng melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah di Banjar Dinas Kanginan, Desa les Kecamatan Tejakula. Alhasil, polisi berhasil mengamankan pelaku KS, lengkap dengan barang bukti sepuluh buah plastik klip bening yang berisikan sabu.
KBO Sat Narkoba Polres Buleleng, IPDA. Dewa Putu Artha saat rilis Kamis (19/6), menjelaskan bahwa pelaku KS mengedarkan sabu di Kawasan Buleleng bagian timur. Mereka menyasar warga – warga yang masih berusia produktif. Tak hanya itu, untuk mengelabui petugas, KS sengaja membeli brankas berbentuk buku, untuk menaruh bungkusan sabu.
“Brangkas itu sengaja ia beli agar bisa mengelabui petugas dan lebih mudah membawa sabu untuk pelanggannya. Itu juga sebagai barang bukti,”jelas Dewa Putu Artha.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, barang haram itu didapatkan KS dari salah satu narapidana di Lapas Karangasem. KS mengambil sabu tersebut di jalan badak agung, Denpasar Timur, untuk dijual dan diedarkan di Desa Les, Kecamatan Tejakula.
“Ya ini barangnya bersumber dari Lapas Karangasem. Ia kemudian transaksi di Denpasar, mengambil disana untuk diedarkan di Buleleng,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (Yudha/Balipost)