
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Nusa Penida terus digencarkan. Terbaru, dua wanita berinisial DP (32) asal Lampung dan EF (27) asal Subang ditangkap saat sedang berpesta narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Raya Batununggul, Desa Batununggul, Nusa Penida, Selasa (21/10).
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya ketika dikonfirmasi, Rabu (22/10), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Kesuma Jaya langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim, Iptu I Putu Fery Seputra untuk menurunkan tim ke lokasi. Unit Reskrim yang dipimpin PS Panit I Reskrim, Aipda I Ketut Sudiarta pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan di kamar kos yang dicurigai.
Saat pintu dibuka, dua perempuan tersebut tak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Di lokasi, polisi mengamankan 13 paket sabu siap edar, 1 paket klip berisi pil inex, alat isap (bong), 5 korek api, serta 3 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Penida, terutama karena daerah ini merupakan destinasi wisata dunia. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” ujar Kesuma Jaya.
Untuk diketahui, selama berada di Nusa Penida, kedua wanita tersebut bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam. Saat ini, mereka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Saat ini kedua pelaku berstatus sebagai pengguna, namun kami akan dalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar Kusuma Jaya. (Sri Wiadnyana/denpost)