Alat berat mengangkut sampah di TPA Suwung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Krisis pengelolaan sampah di Provinsi Bali kian mendapat sorotan. Kali ini, suara tegas datang dari Lembaga Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap atas dinilai gagalnya sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, menegaskan bahwa persoalan sampah di Bali telah memasuki tahap darurat dan tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa. Kondisi ini, menurutnya, menuntut langkah konkret dan terukur dari pemerintah, bukan sekadar wacana.

Baca juga:  Masuki Minggu Kedua IBTK, Situasi Pemedek Tangkil ke Besakih Masih Lancar

“Krisis pengelolaan sampah di Provinsi Bali bukan lagi persoalan kecil, melainkan kondisi darurat yang membutuhkan tindakan nyata. Ketika sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka suara rakyat termasuk mahasiswa harus hadir sebagai pengingat dan penggerak perubahan,” tegasnya.

Dalam pernyataan tersebut, mahasiswa menilai buruknya tata kelola menjadi akar persoalan yang menyebabkan permasalahan sampah terus berlarut. Bali yang dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia kini dihadapkan pada ancaman serius akibat penanganan sampah yang belum optimal.

Sebagai bentuk respons, seluruh Lembaga Mahasiswa Unud menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, meminta Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk membuka ruang diskusi yang partisipatif guna menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga:  Tari Kecak Uluwatu dan Labuan Sait Siap Sambut Delegasi IMF

Kedua, mendesak adanya respons cepat serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan sampah yang dinilai belum efektif. Ketiga, menuntut transparansi dan audit berkala dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah.

Selanjutnya, mahasiswa juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS3R sebagai ujung tombak pengelolaan berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong sistem yang lebih terdesentralisasi dan berkelanjutan.

Baca juga:  Gubernur Keluarkan Instruksi Penutupan Toko Jaringan Tiongkok Ilegal

Terakhir, mereka mendesak seluruh kepala daerah di Bali, baik bupati maupun wali kota, untuk segera menyusun dan mengimplementasikan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Mahasiswa menilai, berbagai persoalan yang terjadi saat ini mencerminkan lemahnya kompetensi tata kelola yang dijalankan. Oleh karena itu, mereka menuntut pembenahan secara signifikan demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan Bali.

“Bali bukan tempat sampah. Bali adalah rumah yang harus dijaga bersama,” tutup pernyataan tersebut. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN