Tiga anjing diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat dari Kantor Karantina Hewan. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan tiga ekor anjing dalam sebuah mobil yang hendak keluar Bali, Kamis (27/7). Penangkapan di pos pemeriksaan barang keluar Bali (Pos I) dilakukan anggota jaga yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL).

Dari hasil pemeriksaan rutin anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk tiga ekor anjing diantaranya 2 ekor jenis Mix Tzitzu dan seekor jenis Mix Maltese diangkut menggunakan Mobil Honda Mobilio DK 1042 BK. Dari keterangan pemilik, Yogi Purwajaya, tiga anjing peliharaan ini rencananya akan dibawa pulang ke Bandung.

Baca juga:  “Legal Opinion” Kejaksaan : HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Jadi SHM

Pemilik mengaku sudah berhenti bekerja di Bali dan merasa kasihan anjing tersebut ditinggal di Bali. Tiga ekor anjing ini ditaruh bersamaan di dalam 1 kandang besi di bagasi belakang mobil.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan ternyata ketiga anjing yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Kantor Karantina Hewan. “Kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi seizin Kapolsek Kompol AA Gede Arka.

Baca juga:  SDN 1 Pemecutan Minta Rehab Gedung

Sesuai aturan pengiriman Hewan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina Hewan. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Hewan Gilimanuk, ketiga Anjing tersebut dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *