
MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polres Badung bersama Imigrasi bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan perbuatan asusila di halaman rumah warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Tim gabungan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial BA (27), warga negara Australia, di Bandara Ngurah Rai, Selasa (25/8).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (26/8) menjelaskan, terduga pelaku sempat menginap di salah satu vila, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Badung. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung dipimpin Kanit Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.
Setelah petugas berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Petugas mendapatkan informasi terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8) pukul 12.00 WITA. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat,” ujarnya.
Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah gang di depan rumah warga, Jalan Pantai Brawa, Tibubeneng, Badung.
Terduga pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk. Setelah itu, keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut hingga dipergoki oleh pemilik rumah.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Kombes Ariasandy.
Seperti diberitakan, kasus asusila terus terjadi di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan membuat masyarakat resah. Kejadian teranyar sepasang WNA melakukan perbuatan mesum di halaman rumah warga, Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu (22/8). (Kerta Negara/balipost)










