
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus yang menjerat mantan Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad, I Komang Suarjana (47), hingga divonis enam tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dikarenakan terdakwa terbukti bersalah menyelewengkan dana deposito LPD.
Hal ini diakui terdakwa dalam pledoi yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Terdakwa tidak ada niat menyelewengkan dana LPD, tetapi karena terdakwa mengalami kesulitan melakukan pembayaran cicilan kredit yang dipinjamnya, akibat terjerat pinjol dan dipergunakan untuk bersenang-senang dan mabuk-mabukan.
Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui mempergunakan uang LPD dan sebagai Ketua LPD siap bertanggung jawab sendiri terhadap kerugian yang dialami LPD.
Akan tetapi, terdakwa juga menguraikan beberapa alas an pembelaan diri untuk mendapatkan keringanan hukuman, seperti menyampaikan bahwa deposito yang diselewengkan terdakwa tidak semuanya uang LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, karena ada beberapa dana deposito tersebut tidak masuk ke dalam kas LPD, dan juga sebagian dana deposito tersebut adalah milik saudara terdakwa.
Akan tetapi, dalam perkara pidana adalah harus mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya apalagi dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara, kerugian negara itu harus riil, berapa jumlahnya dan terbukti memang terdakwa yang melakukannya, serta tidak boleh berpatokan dengan pengakuan terdakwa saja. (Miasa/Balipost)