VONIS - Mantan Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad, terdakwa I Komang Suarjana, saat jalani sidang vonis. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mendoyo Dangin Tukad, terdakwa I Komang Suarjana (47), divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (4/6).

Terdakwa yang terjerat pinjaman online hingga diadili kasus korupsi ini, dihukum selama enam tahun dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Jembrana menuntut supaya terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara dan Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Baca juga:  Anggota III BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G

Terdakwa disebut terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN