
DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Pada pembayaran tahap I, simpanan yang akan dibayarkan mencapai Rp25,6 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat di Sanur menyampaikan, dalam waktu 5 hari kerja setelah dicabut izin usaha, LPS telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.
“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya, Selasa (24/2) malam.
BPR ini telah dicabut izin usahanya pada 18 Februari 2026 lalu oleh otoritas. LPS kemudian melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (“UU LPS”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”).
Dijelaskan simpanan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank BNI BNI KCP Kintamani, Jl Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. dan, BNI KC By Pass Ngurah Rai, Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung, Bali.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Kamadana, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. Catat No. CIF untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pencairannya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana (BPR Kamadana) di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
OJK mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola di BPR Kamadana, termasuk fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank. (Suardika/balipost)










