Mes Tanu diamankan di Mapolresta Denpasar terkait kasus penganiayaan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Unit VI Satreskrim Polresta Denpasar menangkap Mes Tanu ala Opa (34) di Jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3, Denpasar Utara, Selasa (19/4). Pasalnya pelaku saat beli arak menganiaya berinisial S (14) dan MS (9).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Rabu (20/4) menjelaskan, kejadian ini dilaporkan ibu Korban, ND (27). ND mengaku dua anaknya mendapatkan tindakan kekerasan oleh pelaku, Senin (18/4) pukul 23.30 WITA di Jalan Bung Tomo VI, Denpasar.

Baca juga:  Badung Kawal Perkembangan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Harap Praperadilan Bebas Intervensi

Kronologisnya, kedua korban sedang bermain bersama teman-temanya di TKP. Saat itu pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli arak.

Pelaku melihat MS bertengkar dengan teman bermainya. Melihat hal itu pelaku emosi tiba dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali.

Melihat adiknya dipukul, S menanyakan penyebab pukul adiknya. Bukannya menjawab, pelaku langsung memukul S sebanyak 1 kali. “Kedua korban benjol di bagian kepala dan trauma,” ujar Kompol Mikael.

Baca juga:  Tabrak Mobil, Pemotor Meninggal Kondisi Mengenaskan

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Bali, Ini Jadwalnya di 9 Kabupaten/Kota
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *