
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang pria bernama Adi Setiawan (29) yang beralamat di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal. Kini, pelaku yang diduga lebih dari satu orang tersebut masih diburu polisi.
TKP kasus ini di Jalan Jepun, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan/Kabupatan KIungkung. Kejadiannya pada Sabtu (13/6), sekitar pukul 19.00 WITA. Kasus dilaporkan pukul 21.54 WITA.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, S.H, Minggu (14/6), mengatakan, tindak pidana penganiayaan berawal dari korban Adi Setiawan yang bermaksud untuk mengirim bawang ke sebuah gudang bawang milik Nurdin yang ada di Jalan Jepun atau di belakang Pasar Galiran Klungkung, sekitar pukul 18.50 WITA. Di gudang bawang tersebut korban bertemu dengan Gusti (nama panggilan).
Korban ingin menaruh bawang pesanan dari Nurdin tetapi Gusti tidak mengizinkan dengan alasan Gusti hanya seorang pekerja di gudang tersebut. Karena korban tidak menghiraukannya, terjadilah cekcok mulut antara korban dengan Gusti. Kemudian, datang seorang perempuan yang tanpa sebab yang jelas langsung memegang bibir korban secara kasar sehingga menyebabkan bibir korban luka.
Selain itu, korban juga dipukul menggunakan tangan dari arah belakang oleh dua orang yang tidak dikenal dan mengenai bagian kepala korban. Setelah itu korban langsung lari dengan maksud untuk menyelamatkan diri. Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dengan perlakuan dari para pelaku dan melapor ke Polres Klungkung guna penanganan hukum lebih lanjut.
Atas laporan ini, polisi sudah ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi Yati (29), seorang pedagang yang beralamat di Jl. Jepun Semarapura Klod, Klungkung. “Kasus yang dilaporkan melanggar pasal 466 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan,” katanya. (Agung Yuliantara/denpost)










