
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor ayam jantan yang terjadi di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng. Seorang pria berinisial WP, 47, warga setempat, diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan warga setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pelaku beredar di media sosial.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, Selasa (28/7), mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin (27/7) dini hari.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait dugaan pencurian dua ekor ayam jantan di Desa Sinabun. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta analisis rekaman CCTV, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” ujarnya.
Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 04.30 Wita. Korban terbangun setelah mertuanya mendengar suara gaduh dari arah kandang ayam. Saat diperiksa, dua ekor ayam jantan miliknya telah hilang. Korban juga mendapati pagar pekarangan rumah dalam kondisi rusak.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan jaket, celana panjang, dan penutup wajah memasuki pekarangan rumah sekitar pukul 03.00 Wita sebelum membawa kabur dua ekor ayam. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana bersama tim opsnal melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri petunjuk dari rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada WP.
Polisi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun. Di lokasi itu petugas menemukan dua ekor ayam jantan yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban.
“Saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku, ditemukan dua ekor ayam yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui mengambil ayam tersebut dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban setelah lebih dulu merusak pagar,” kata IPTU Yohana.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua ekor ayam jantan, satu penutup kepala dan wajah (sebo) warna hitam, sebuah senter, serta rekaman CCTV.
Menurut IPTU Yohana, penyidik menjerat WP dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sawan. Proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Yudha/balipost)









