Empat terdakwa kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti hampir satu kuintal saat pelimpahan ke Kejari Jembrana beberapa waktu lalu. JPU menyatakan banding ke PT Bali. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara terhadap terdakwa kasus ganja 95 kilogram tidak membuat puas Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari Jembrana melakukan upaya hukum banding terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan ganja dan shabu.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan seumur hidup terhadap empat terdakwa yang disidangkan berbeda. Majelis Hakim PN Negara memberikan vonis berbeda yakni 10 tahun hingga 18 tahun penjara.
Terdakwa Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mohammad Hasanuddin Hefni terbukti bersalah melanggar pasal 115 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU 35 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya divonis 15 tahun dengan pidana denda Rp 10,7 miliar. Bila keduanya tidak membayar denda maka diganjar tambahan penjara 3 bulan.

Baca juga:  Didakwa Pengedar, Sastrawan Dituntut 15 Tahun Penjara

Sementara terdakwa Faisal Ahmad Rangkuti yang disidangkan terpisah terbukti bersalah melanggar pasal 115 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Rangkuti dipenjara 18 tahun dengan pidana denda Rp 10,7 miliar subsider 3 bulan. Satu terdakwa lainnya yakni Rikardo Nainggolan divonis penjara 10 tahun melanggar pasal 115 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoti. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan juga mengganjar terdakwa dengan denda Rp 10,7 miliar. Saat sidang yang digelar secara online, Rabu (13/5) lalu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Jokowi Tak Bisa Buka PKB

Setelah waktu pikir-pikir hampir berakhir selama tujuh hari setelah putusan, Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan, Senin (18/5) mengatakan terkait perkara narkoba dengan barang bukti 95 kilogram dan shabu 0,10 gram itu, diputuskan untuk banding. Jaksa asal Buleleng itu mengungkapkan salah satu pertimbangan upaya banding itu, karena JPU tidak sependapat dengan putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan. Majelis Hakim memutuskan lebih ringan dibanding tuntutan yakni seumur hidup.

Baca juga:  Kasus Investasi Opsi Biner, Doni Salmanan Divonis

Empat terdakwa ini sebelumnya dibekuk jajaran Polres Jembrana saat melakukan pengiriman ganja dari Jawa ke Bali di Gilimanuk pada Sabtu (19/10) lalu. Barang bukti ganja yang mencapai hampir satu kuintal dinilai sangat banyak. Paket ganja yang dikemas menggunakan kardus itu dikirim dari Jakarta menuju Bali.

Dua terdakwa, Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar diamankan terlebih dahulu saat masuk di Gilimanuk. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Faisal Ahmad Rangkuti, dan Rikardo Nainggolan, diamankan hasil pengembangan kasus tersebut (surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *