Terdakwa I Komang Nindya Satnata, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten, Klungkung, di Pengadilan Tipikor Denpasar, berlangsung dengan haru biru, Kamis (1/12). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Klungkung, mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Duduk sebagai terdakwa adalah mantan pengurus BUMDes Kertha Jaya, I Komang Nindya Satnata yang didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dkk.

Jaksa awalnya menanyakan kedudukan terdakwa di BUMDes itu, dan menanyakan sumber dana serta peminjaman oleh debitur. Pada 2014 hingga 2015, diakui terdakwa yang begitu polos dan jujur memberikan keterangan, bahwa saat laporan pertanggungjawaban dibuat secara riil alias sesuai fakta.

Baca juga:  Kasus BUMDes Toyapakeh, Merugi Tetap Bagi SHU

Namun setelah tahun 2015, barulah dibuatkan laporan fiktif. Dengan suara yang polos, bahwa kesempatan yang dipercayakan pada teman-temannya di BUMDes Kertha Jaya dia salah gunakan.

Bukannya untuk foya-foya, namun semata-mata sedikit demi sedikit uang BUMDes dia gunakan untuk berobat sang ayah. Dia sebagai tulang punggung keluarga, pascameninggalnya sang ibu sekitar 2013.

Terdakwa terpaksa menggunakan uang BUMDes untuk mengobati sang ayah yang keluar masuk rumah sakit. “Saya bertanggung jawab, saya gunakan uang itu untuk berobat ayah saya. Dan sekarang ayah saya sudah meninggal,” ucap Nindya.

Baca juga:  Hingga 23 Februari, Segini Jumlah Pungutan Wisman yang Terkumpul

Namun demikian, apa yang dilakukan itu diakui bersalah. “Saya sangat menyesal,” ucapnya.

Atas apa yang menimpa terdakwa, hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson tak bisa banyak berkata. Hakim dibuat tak banyak bertanya atas kejujuran dan kepolosan terdakwa. “Saudara jangan bilang tidak punya apa-apa. Namun di sini saudara punya kejujuran. Tidak semua terdakwa dalam kasus seperti ini, di hadapan kita (para hakim), bisa sejujur saudara. Tidak semua orang punya kejujuran seperti saudara. Jangan ulangi lagi ya, saudara ini pintar. Pasti banyak yang butuh orang pintar seperti saudara,” pinta hakim dengan nada pelan.

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

Di ujung persidangan, karena terdakwa mengakui semua perbuatanya, kejujuran terdakwa supaya menjadi pertimbangan baik dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim nanti. Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, Aji Silaban, hanya menanyakan satu hal. “Apakah saudara menyesal?”. “Ya, sangat menyesal,” jawab terdakwa.

Dikatakan pula, bahwa dalam kasus BUMDes ini, terdakwa menggunakan dana BUMDes untuk berobat ayahnya sakit sekitar Rp 662 juta. Dan itu sudah dikembalikkan Rp 132 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN