WN Australia didamping penerjemah saat pembacaan tuntutan, Rabu (5/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib warga negara asal Australia ini berbeda jauh dengan Supriadi asal Aceh. Jika Supriadi dituntut 17 tahun dan divonis 15 tahun, Ricky Shane Rawson (56) asal Australia hanya dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (5/2).

JPU I Dewa Nyoman Wira Adi Putra, di depan persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Rawson Ricky Shane telah terbukti bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Terdakwa oleh jaksa dijerat Pasal 127 ayat 1 UU huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Tertangkap Kasus Sabu dan 155 Butir Ekstasi, Oknum Satpam Diadili

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tuntut jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa disidang atas kristal bening berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram atau 0,09 gram netto.
Ricky ditangkap di halaman hotel Bisma Suite, Jalan Bisma Legian, 11 Oktober 2019. Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu dan pipa kaca. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Aksi Sosial Honda Big Bike Bali, Kunjungi Warga Pedalaman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *