Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengemudi online Stenly Agustinus (40) asal Manado yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkoba dituntut pidana penjara selama tiga tahun. JPU Luh Wayan Adhi Antari, menjerat terdakawa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa yang beralamat di Perumahan Swamandala, Bakandik, Denpasar itu ditangkap atas sabu-sabu seberat 0,19 gram. Terdakwa dibekuk polisi 8 Oktober 2019 di Jalan Pulau Kawe, Denpasar, ketika hendak mengambil tempelan di pot bunga milik salah satu warga sekitar. Dan saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik dengan barang bukti sabu yang telah dikantongi. Hasil pemeriksaan, dia mengaku membeli barkoba dari orang yang dipanggilnya dengan sebutan ajik. Atas tuntutan, Selasa (21/4), sidang berikutnya terdakwa bakal mengajukan pembelaan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  COVID-19, Kepastian Pilkada Serentak Menunggu Ini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *