Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati merilis dugaan maling ayam dan pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Batunya, Baturiti. Dalam kasus ini, 5 warga ditetapkan tersangka pengeroyokan pada Minggu (26/7). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Perkara pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, memasuki babak baru. Penyidik Polres Tabanan telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada pekan lalu. Namun, berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan penelitian untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil atas perkara yang menjerat lima tersangka tersebut.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, seizin Kajari Tabanan Medie, mengatakan, penelitian berkas masih berlangsung. JPU akan mencermati keseluruhan isi berkas sebelum menentukan apakah perkara dapat dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.

“Tahap I sudah kami terima, saat ini tim penuntut umum masih melakukan penelitian berkas perkara, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atas sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka,” ujar Nuriyanto usai sidang paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (7/10).

Baca juga:  Kapolda Bali Siapkan Posisi Strategis Untuk Polwan

Menurutnya, penelitian JPU tidak hanya berpedoman pada hasil rekonstruksi yang sebelumnya telah melibatkan pihak kejaksaan. Rekonstruksi menjadi salah satu bahan yang diperhatikan, tetapi JPU tetap harus meneliti seluruh materi dalam berkas perkara.

JPU akan mencocokkan hasil rekonstruksi dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Keterangan saksi dan para tersangka juga akan diteliti untuk memastikan kesesuaiannya dengan rangkaian peristiwa serta perbuatan yang disangkakan.

“Meski saat rekonstruksi penuntut umum dilibatkan, JPU tetap melakukan penelitian kembali. Jika rekonstruksi itu sesuai dengan berita acara yang dibuat penyidik, kemudian apakah keterangan saksi dan para tersangka sudah sesuai antara rekonstruksi dengan perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.

Nuriyanto menegaskan, keterlibatan JPU dalam rekonstruksi tidak otomatis membuat berkas perkara dinyatakan lengkap. Penuntut umum masih harus mencermati bukti-bukti lainnya, termasuk hasil visum, keterangan saksi, alat bukti surat serta uraian peran masing-masing tersangka.

Baca juga:  Sidang Korupsi Renovasi Gedung SMK 2 Negara, JPU Hadirkan Lima Saksi

“Jadi, belum tentu hanya karena kami hadir dalam rekonstruksi kemudian berkas dinyatakan lengkap. Kami mengamati dan meneliti berkas perkara secara keseluruhan, tidak hanya merujuk pada rekonstruksi saja,” tegasnya.

Hingga Rabu (7/10), berkas perkara tersebut belum dikembalikan kepada penyidik Polres Tabanan. JPU masih melakukan penelitian untuk memastikan seluruh unsur yang diperlukan telah terpenuhi.

Jika ditemukan kekurangan, baik secara formil maupun materiil, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk JPU untuk dilengkapi. “Ini belum dikembalikan. Sekiranya nanti ada kekurangan dan kelengkapan berkas secara formil maupun materiil belum terpenuhi, tentu akan dikembalikan sesuai dengan petunjuk JPU kepada penyidik,” kata Nuriyanto.

Terkait pelaksanaan Tahap II, Nuriyanto mengatakan waktunya belum dapat dipastikan. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti baru dapat dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Baca juga:  Tewasnya Terduga Maling Ayam di Juwuk Legi, Lima Warga Jadi Tersangka

JPU, lanjut dia, akan mempercepat penelitian berkas. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses menuju P-21 akan dilanjutkan.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, penyidik akan diminta melakukan perbaikan sesuai petunjuk penuntut umum. Dalam proses tersebut, JPU juga dapat melakukan gelar atau ekspose internal bersama tim penuntut umum untuk membahas hasil penelitian sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Polres Tabanan telah melakukan rekonstruksi perkara di halaman Mako Polres Tabanan, Kamis (17/9). Sebanyak 18 adegan diperagakan untuk mencocokkan rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.

Lima tersangka yang telah ditetapkan polisi hadir dan memperagakan adegan sesuai peran masing-masing. Rekonstruksi berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wita.

Dengan telah diserahkannya berkas Tahap I, perkara Juwuk Legi kini berada dalam tahap penelitian JPU. Kepastian apakah berkas dinyatakan P-21 atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi masih menunggu hasil penelitian secara menyeluruh. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN