Tim kuasa hukum lima warga yang menjadi tersangka kasus meninggalnya maling ayam di Juwuk Legi, Desa Batunya, Tabanan, memberikan keterangan terkait peristiwa ini pada Kamis (13/8) di Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim kuasa hukum lima warga yang menjadi tersangka kasus meninggalnya maling ayam di Juwuk Legi, Desa Batunya, Tabanan, memberikan keterangan terkait peristiwa ini pada Kamis (13/8) di Denpasar.

Nyoman Agung Sariawan, I Gede Sumarjaya, dan kawan-kawan menyampaikan pihaknya telah menemukan data dan informasi terkait peristiwa yang diduga dilatarbelakangi aksi pencurian ayam impor bernilai jutaan rupiah.

Mereka bahkan sudah melakukan investigasi atas peristiwa viral yang menyebabkan meninggalnya pria berinisial KD asal Sidatapa, Buleleng.

Pada kesempatan tersebut, dibeberkan juga keresahan warga Juwuk Legi atas maraknya pencurian ayam impor yang jika dikalkulasi mencapai ratusan juta rupiah. Mengigat per ekor nilainya Rp 3 hingga 10 juta. Aksi pencurian terjadi selama 2023 sampai Mei 2026.

Baca juga:  Karena Ini, Tukang Perbaiki Tas Ditangkap

Sehingga, ketika KD tepergok, warga pun berusaha menangkap. Namun, terduga pelaku disebut tim kuasa hukum sempat berteriak “saya tembak, saya tembak, sambil mengangkat tangannya ke atas, sehingga warga takut dan bersembunyi. KD kemudian kabur dan warga membunyikan kulkul.

“Gebuk kulkul itu ada dalam awig-awig, yakni jika dalam kondisi tidak aman, itu bisa dibunyikan,” sambung Agung Sariawan.

Saat terduga pelaku kabur, lalu terjatuh dan diamankan warga, ditemukan senjata tajam.

“Berdasarkan keterangan warga, saat diamankan di Bale Serba Guna terduga pelaku pencurian masih dalam keadaan hidup dan berkomunikasi dengan salah satu masyarakat yang dijelaskan bahwa yang bersangkutan dari daerah Sidatapa,” ucap pihak kuasa hukum.

Baca juga:  Redam Gejolak Pascainsiden di Juwuk Legi, Forum Perbekel Baturiti Sepakat Perkuat Keamanan Desa

Dalam keterangannya, Sumarjaya mengutarakan warga Juwuk Legi mengakui mengamankan satu orang, yang diduga melakukan pencuriam ayam impor milik warga. Namun demikian, warga saat itu mengaku hanya mengamankan. Salah satunya dengan cara menduduki terduga pelaku.

Lalu setelah polisi datang, pelaku dibawa dari Balai Serba Guna hingga ke mobil patroli polisi. Saat itu terduga pelaku masih hidup.

Saat KD sudah berada di mobil polisi, tim kuasa hukum Warga Juwuk Legi menyebut ada sekitar 20 orang bukan krama setempat diduga melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku.

Baca juga:  Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Nah, ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa ada warga luar Juwuk Legi ada di sana pukul 01.00 WITA. Kami mohon pihak berwajib mengusut sejernih-jernihnya siapa yang melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam ini,” jelas Sumarjaya.

Lanjut Sariawan, rasanya tidak tepat warga Juwuk Legi yang disangkakan dengan pasal menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Tedy Satria Permana yang dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan warga luar Juwuk Legi dalam kasus ini belum memberikan jawaban. (Miasa/Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN