
DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kasus pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam berinisial KD yang berujung kematian di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi hak asasi manusia (HAM) di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, menanggapi penetapan lima warga sebagai tersangka oleh Polres Tabanan dalam kasus tersebut.
Menurut Thomas, tindakan kriminal yang diduga dilakukan korban tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, masyarakat tidak dibenarkan mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan melakukan penghukuman sendiri.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, prosesnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Atas alasan apa pun, masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegasnya, di Denpasar, Senin (3/8).
Ia mengatakan sejak awal Kementerian HAM telah berkomitmen menyuarakan penolakan terhadap praktik vigilante atau main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.
Thomas menilai, selain penegakan hukum, penguatan pemahaman masyarakat mengenai HAM juga menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin memastikan ada penguatan kesadaran masyarakat mengenai nilai-nilai hak asasi manusia. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendidikan HAM masih sangat diperlukan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Batunya, perangkat desa, serta unsur terkait untuk merancang kegiatan penguatan HAM bagi masyarakat setempat setelah situasi dinilai kondusif.
Ia menyebut seluruh unsur desa memiliki komitmen yang sama untuk mencegah praktik main hakim sendiri.
“Kami sudah berdiskusi dengan kepala desa dan perangkat desa. Semua sepakat bahwa tidak boleh ada lagi tindakan menghakimi seseorang di luar proses hukum. Setelah kondisi memungkinkan, kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penguatan HAM di desa tersebut,” katanya.
Thomas menambahkan program serupa tidak hanya akan dilakukan di Desa Batunya, tetapi juga diperluas ke berbagai desa lain di Bali sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, meski Bali selama ini dikenal sebagai daerah yang aman dan damai, berbagai kasus pelanggaran hukum maupun kekerasan masih terjadi sehingga edukasi HAM perlu terus diperkuat.
“Penguatan HAM harus terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa setiap persoalan memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati. Jangan sampai ada lagi tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang karena masyarakat memilih menghakimi sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Thomas mengajak masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional. Yang terpenting sekarang adalah mengawal proses hukum sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap KD terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Korban yang diduga melakukan pencurian ayam meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa. Dalam perkembangan penyidikan, Polres Tabanan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dan proses hukum masih terus berjalan. (Ketut Winata/balipost)










