
SINGASANA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, pria asal Desa Sidatapa, Buleleng, di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, masih terus bergulir.
Sepekan setelah polisi menetapkan lima orang tersangka, jumlah saksi yang diperiksa bertambah signifikan, dari sebelumnya 18 orang menjadi 30 orang.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka. Selain keterangan saksi, penyidik juga melibatkan saksi ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Untuk saksi, dari 18 sekarang sudah menjadi 30 saksi. Kami juga menambahkan saksi ahli pidana untuk memperkuat peran dari masing-masing lima tersangka,” ujarnya.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah KD. Hasil tersebut dinilai penting untuk melengkapi penyidikan dan mengungkap secara lebih jelas penyebab serta mekanisme kematian korban.
“Kalau kemarin dokter menyampaikan kurang lebih dua minggu proses setelah diambil autopsi,” kata Bayu.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kapolres mengatakan sampai saat ini baru lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sedang dilakukan.
“Sampai saat ini masih lima orang tersangka. Kemungkinan ada penambahan tersangka tergantung hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Sampai saat ini masih terus proses penyelidikan,” tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul keinginan dari kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan dan komunikasi lebih lanjut, termasuk terkait permintaan keringanan hukuman. Menanggapi hal itu, Bayu mengatakan pertemuan kedua pihak dipersilakan selama tidak mengganggu proses hukum.
“Kalau kedua belah pihak ingin melakukan pertemuan, silakan. Sah saja. Tetapi terkait dengan proses penyidikan tetap akan berlanjut sampai nanti di persidangan,” jelasnya.
Ia menegaskan kasus tersebut merupakan tindak pidana murni dan bukan delik aduan. Karena itu, proses hukum tidak dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
“Karena ini murni pidana, bukan delik aduan, jadi tidak mungkin restorative justice,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi keamanan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, maupun wilayah terkait di Buleleng disebut tetap kondusif. Polres Tabanan juga berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi persoalan baru.
“Kami juga bekerja sama dengan Kapolres Buleleng untuk menjaga situasi desa masing-masing, supaya tidak ada gerakan-gerakan tambahan yang nantinya merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)










