
NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan hak-hak para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui gelar perkara penghentian penyidikan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaksanakan Unit I Satreskrim Polres Jembrana di ruang gelar Reskrim,
Gedung Auditorium Kantor Sementara Polres Jembrana, Selasa (20/10)
pukul 14.30 WITA.
Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit
Darmana, serta diikuti personel terkait dan para pihak yang berkepentingan. Pembahasan difokuskan pada penilaian pemenuhan persyaratan formil dan materiil untuk penerapan mekanisme keadilan restoratif.
Kedua perkara tersebut berawal dari perselisihan di lingkungan kerja
yang berujung pada dugaan tindakan saling melakukan kekerasan. Dalam
penanganannya, penyidik melakukan kajian terhadap persyaratan dan
ketentuan hukum yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui
pendekatan keadilan restoratif.
Kasat Reskrim Alit Darmana, menyampaikan penegakan hukum tidak hanya menitikberatkan pada proses penanganan perkara, tetapi juga harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Melalui keadilan restoratif, kami mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan hubungan para pihak, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya harus melalui proses yang cermat dan memenuhi seluruh persyaratan, sehingga kepastian hukum bagi para pihak tetap terjaga,” ujar AKP Alit Darmana.
Dalam gelar perkara, seluruh peserta memberikan pendapat dan saran
sebagai bahan pertimbangan terhadap pemenuhan persyaratan yang
diperlukan. Berdasarkan hasil pembahasan, kedua perkara dinilai
memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jembrana juga mengajak masyarakat untuk mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan, mengendalikan emosi ketika
menghadapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan kekerasan
yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Surya Dharma/balipost)










