SINGARAJA, BALIPOST.com – Aparat Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng melakukan pengawasan pendudukan pendatang (Duktang) Sabtu (7/7). Aparat yang terdiri dari personel Linmas,Pecalang, Babinkamtibmas, dan Babinsa ini menemukan 65 orang duktang belum mencari Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) ke kelurahan setempat.

Sejak tinggal di rumah kos atau rumah kontrakan di Penarukan, duktang ini membekali diri dengan KTP dari daerah asal mereka. Mereka mengaku tidak tahu kalau duktang wajib melapor dan sekaligus mencari SKLD.

Baca juga:  Usai Kalibrasi, Mesin SPBU Tak Sesuai Takaran Kembali Dioperasikan

Atas pelanggaran yang dilakukan, aparat kelurahan telah mengamankan KTP duktang tersebut. Rencananya, Senin (9/7), mereka dihadirkan ke kantor lurah untuk mengurus SKLD sesuai aturan yang berlaku.

I Gusti Ngurah Oka mengatakan, pemeriksaan duktang rutin dilakukan. Apalagi, pasca libur Idul Fitri, pihaknya mengawasi masuknya duktang secara ketat.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya duktang liar dan juga mencegah kemungkinan negatif yang terjadi di wilayahnya. Selain itu, pihaknya ingin memastikan pekerjaan duktang dan kalau mereka dipekerjakan oleh perusahaan ada pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan duktang tersebut.

Baca juga:  Beda Lagi 5 Kasus, Tambahan Positif COVID-19 di Bali Antara Pusat dan Provinsi

Selain itu, kepada pemilik rumah juga diharapkan aktif menginformasikan kepada aparat terkait duktang yang mengontrak rumah, sehingga dengan cara ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Mereka sudah lama tinggal di wilayah kami. Ini pengawasan akan terus kami lancarkan dan tujuannya mereka melapor dan apa pekerjaanya di sini bisa diketahui dan juga tempat tinggalnya juga jelas, sehingga bisa mencegah hal yang tidak diinginkan,” katanya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pemkab Bangli Batasi Jumlah Pegawai yang Ngantor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *