Kejari Jembrana menyerahkan bantuan suplemen bagi petugas jaga di pos penyekatan. Kejaksaan terus membackup penegakan aturan PPKM darurat. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana membackup sejumlah operasi penegakan aturan PPKM darurat di Jembrana. Selama sepekan diterapkan, penegakan yang dilakukan masih bersifat soft operation atau masih tahap pendekatan persuasif. Akan tetapi bila upaya persuasif tak dikuti maka penegakan hukum akan diterapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi disela-sela penyerahan bantuan beasiswa pendidikan pada salah anak purna jaksa, Selasa (13/7) mengatakan bahwa operasi yustisi serta penegakan hukum yang dilakukan saat ini bukan untuk menakuti masyarakat. Melainkan sebagai upaya penegakan aturan untuk mengatasi pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Jembrana. “Kejaksaan sebagai penegak hukum akan terus mendukung memperkuat tim operasi yustisi,” ujarnya.

Baca juga:  ISI Denpasar Raih Penghargaan Unggul untuk Indikator Kinerja Utama

Secara langsung dan tidak langsung, pandemi Covid-19 disertai aturan pembatasan kegiatan masyarakat menyebabkan perekonomian masyarakat menurun. Selain penegakan aturan, Kejari Jembrana juga melakukan upaya sosial kepada masyarakat. Selain membagikan sembako bagi masyarakat umum dan purna jaksa, juga memberikan support petugas jaga di pos penyekatan dengan logistik berupa vitamin, masker dan suplemen. “Paket sembako itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dari pandemi,” kata Kajari asal Malang, Jawa Timur ini.

Baca juga:  Daripada Setengah-setengah, Sekalian "Lockdown"

Petugas yang melakukan tugas penertiban dan penyekatan juga memiliki resiko tertular. Karena itu juga harus ekstra hati- hati dan selalu disupport dengan vitamin menjaga imun tubuh. Selain sembako, dalam kaitan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-61 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (HUT IAD) Ke-21 juga dilakukan bantuan bedah rumah bagi warga di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Bantuan berupa bahan material secara simultan (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Korupsi Tukad Mati, Ini Satu Lagi Tersangka yang Ditetapkan Kejaksaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *