
DENPASAR, BALIPOST.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di TPA Suwung, Denpasar, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, telah rampung. Oleh karena itu, Kementerian LH melimpahkan tersangka berikut barang bukti dan berkas perkara ke Kejari Denpasar, Rabu (9/9).
Kasiintel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi membenarkan bahwapihaknya telah menerima tahap II kasus lingkungan hidup dengan tersangka eks Kepala DKLH Provinsi Bali. “Ya, ada pelimpahan. Masih dalam proses ini,” jelasnya saat dikonfirmasi Bali Post.
Saat tahap II dilakukan, tersangka tampak didampingi sejumlah tim hukum dari Pemprov Bali. Tim ini terlihat sebagian ikut dalam kasus yang menangani gugatan lift kaca atau PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, dengan tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali.
Kembali ke kasus lingkungan hidup, informasi yang didapat, penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Atas kealpaannya, I Made Teja dijadikan tersangka dalam pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang berlaku.
Atas pelimpahan tahap II itu, tersangka tidak ditahan oleh kejaksaan. “Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sangkaan pasal tidak memenuhi persyaratan penahanan sesuai pasal 100 KUHAP baru,” ucap Achmad Wahyudi. (Miasa/balipost)










