Tim gabungan melakukan penyegelan terhadap salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Panjer, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di wilayah Panjer, Selasa (24/6). Sidak ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Panjer yang mengeluhkan kesulitan memperoleh LPG (elpiji) 3 kg.

Dari sidak ini, ada 2 pangkalan yang akhirnya mengalami pemutusan hubungan usaha (PHU). Keputusan ini diambil setelah tim gabungan melakukan sidak ke 6 pangkalan, yakni Pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan I Wayan Werdhiana di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan Yuliana Falconieri Bota di Jl. Tukad Banyu Poh; Pangkalan Suhartono di Jl. Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4; serta dua pangkalan fiktif (satu tidak ditemukan keberadaannya dan satu tidak memiliki plang resmi).

Baca juga:  Gelar Sidak Duktang, Satpol PP Temukan 20 Pelanggaran

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa sidak rutin ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus menjaga keamanan distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Namun demikian, masih banyak laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di lapangan.

Diungkapkan, dari enam pangkalan yang dikunjungi, dua di antaranya tergolong fiktif dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki plang resmi. Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan melakukan PHU.

Baca juga:  Jimbaran Gelar Sidak Besar-Besaran

Sementara itu, bagi pemilik pangkalan yang terbukti menjual gas LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (Rp18.000) dan melakukan canvassing (penjualan tidak sesuai ketentuan atau melalui pemesanan pribadi), diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai. Surat tersebut menyatakan kesanggupan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tentang Kewajiban Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg oleh Penyalur dan Subpenyalur, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Baca juga:  Uji Coba Tak Berjalan Mulus, Perencanaan TPST Kesiman Kertalangu Dipertanyakan

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ketersediaan LPG 3 kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Ia juga mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN