Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaan Rusia, terdakwa Aleksandr Shchadrov (33) yang didakwa impor narkotika,  Selasa (3/7) divonis bersalah dan dihukum 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan.

Majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni terdakwa sebagai pengguna. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Baca juga:  BI Optimis Inflasi di Bali Terkendali

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Vonis itu sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 bulan.

Untuk diketahui, pria asing itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2) lalu di Terminal Kendatang Internasional Bandara Ngurah Rai.

Saat itu, terdakwa batu saja turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kuala Lumur- Denpasar. Petugas kemudian mencurigai terdakwa ketika melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan pemeriksaan.

Baca juga:  Ratusan Prajurit Kodim Tabanan Jalan Tes Urine

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing di dalamnya berisi bubuk warna coklat yang mengadung sediaan narkotika jenis psilosin. Selain itu ditemukan juga 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm diduga mengandung sediaan narkotika jenis lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kurir 1,5 Kilogram Sabu - Sabu Divonis 17 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *