Pemeriksaan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk pascalebaran. KRYD diperpanjang hingga 31 Mei 2021. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk diperpanjang waktunya. Pengetatan pemeriksaan pasca-Lebaran ini sejatinya dijadwalkan hingga Senin (24/5).

Namun, pengetatan pemeriksaan arus balik diperpanjang hingga seminggu ke depan atau Senin (31/5). Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dikonfirmasi Senin (24/5) siang membenarkan KRYD di pintu masuk Bali Gilimanuk diperpanjang hingga sepekan ke depan.

Baca juga:  Kematian Warga di Bali Terpapar COVID-19 Per 23 Agustus, 71 Persen Tak Berkomorbid

Dengan penambahan waktu ini, kegiatan pengetatan sebelumnya tetap dilakukan dengan penambahan personil.

Sementara itu dari pengamatan, arus kendaraan dan orang yang masuk ke Bali pasca-Lebaran cenderung landai meskipun ada peningkatan. Di awal pekan lalu pasca-larangan mudik memang terjadi lonjakan orang yang masuk.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha menyebutkan jumlah kendaraan dan orang yang masuk ke Bali sudah berkurang. Dengan masih diterapkannya KRYD maka dalam pelaksanaannya, orang yang masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk tetap menjalani pemeriksaan rutin seperti sebelumnya termasuk prokes pelaku perjalanan terkait COVID.

Baca juga:  Diduga Milik KMP Yunicee, Sejumlah Serpihan Barang Ditemukan

Baik itu surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan skrining PCR, rapid test antigen maupun GeNose. Bila mana tidak mengikuti syarat prokes itu harus menjalani skrining yang disediakan baik rapid test antigen maupun GeNose. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *